Senin, 22 Desember 2014

Nikah siri ulasan lengkap untuk anda

Nikah siri ulasan lengkap untuk anda. Dalam kesempatan ini kami akan bahas tentang nikah siri. Nikah siri ulasan lengkap di sajikan khusus untuk anda. Kami persilahkan anda untuk membaca artike tentgang nikah yang lontroversial ini. silahkan baca aualsanya. Semoga wawasan anda jadi bertambah setelah membvaca ulasan kami ini. selamat mkenyimak dan mempelajarinya

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri.

Demikianlah sajian lengkap kita tentang Nikah siri ulasan lengkap untuk anda. Semoga sajian kami bisa mejawab kebutuhan anda. selamat bekerfja dan berjaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar